Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Solok 24.408 Orang, Ini yang Mesti Dilampirkan!!!! 

    Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Solok 24.408 Orang, Ini yang Mesti Dilampirkan!!!! 

    SOLOK -  Syarat  jumlah dukungan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok pada pemilihan serentak 2024 mendatang, berjumlah 24.408, yang dibuktikan dengan lampiran fotokopi KTP.

    Hal itu disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam pemilihan serentak Nasional tahun 2024 tingkat kabupaten Solok, Jum'at, 3 Mei 2024, yang dilaksanakan di D'Relazion Resto Lubuk Sikarah Kota Solok, Sumatera Barat. 

    "Tidak hanya fotocopy KTP, syarat dukungan juga disampaikan dalam bentuk Form dukungan yang diisi oleh masing-masing pendukung, " tegas Despa. 

    "Untuk syarat dukungan perseorangan dengan rentang jumlah penduduk 250.000 sampai Rp500.000 maka syarat dukungan minimal 8, 5?ri jumlah DPT terakhir yaitu sebanyak 24.408, , " tutur Despa Wadri. 

    Untuk penyerahan data dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 28 Mei 2024. Sementara untuk pendaftaran calon dari partai dimulai dari  bulan Juni. 

    Despa Wandri atas nama KPU meminta kepada bakal calon perseorangan dalam pengumpulan dukungan 24.000 lebih itu memang benar-benar pendukung yang bersangkutan dan jangan mengambil dukungan itu secara asal-asalan saja tanpa diketahui oleh pemilik KTP yang bersangkutan sehingga ketika diverifikasi secara faktual data yang diberikan tersebut memang benar-benar bisa mendukung calon perseorangan yang bersangkutan. 

    "Selanjutnya kepada masyarakat mari kita bersama-sama mendukung dan menyukseskan pemilihan serentak nasional pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2024, " imbuhnya.

    Dalam kesempatan ini Ia juga menyampaikan terkait rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama tentang perbedaan tata cara pendaftaran Pilkada serentak 2020 kemarin dengan Pilkada serentak 2024 ini. 

    Sebelumnya data jumlah dukungan calon perseorangan tersebut diantarkan langsung ke KPU dan dibuatkan berita acara penerimaannya. 
    Sementara untuk Pemilu 2024 ini KPU RI memakai sistem informasi teknologi  berbasis aplikasi. Nanti calon perseorangan mengupload berkas dukungan itu ke aplikasi pencalonan (Silon) . 

    "Jadi nanti prosesnya mereka akan mendaftarkan LO mereka je KPU dan nanti akan kita SK-kan. Selanjutnya mereka akan mendaftarkan operator Sulon mereka ke KPU sejumlah 2 orang, untuk kemudian kita bukakan akses untuk Silon-nya sebagai operator melalui username dan password yang kita berikan, "kata Despa Wadri. 

    Terkait verifikasi faktual, setelah  seleksi administrasi dan sudah memenuhi syarat, selanjutnya akan dibentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual langsung ke alamat orang-orang yang terdaftar di daftar pendukung calon. 

    Sebelumnya kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar diwakili Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra, S.Pd, M.Pd. 

    Hadir Sekretaris KPU Kabupaten Solok Harizal, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), LKAAM, Forum Wali Nagari (Forwana), Badan Permusyawarahan Nagari (BPN) , Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) , KAHMI, GMNI, PMII, MIhammadiyah, NU dan organisasi serta tokoh masyarakat lainnya.  (Amel)

    #solok #calonperseorangan #kpukabupatensolok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Tahapan Pencalonan Perseorangan Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Setiap Jum'at, Polres Solok Gelar Baksos...

    Berita terkait