Lansir BBM Bersubsidi Untuk Dijual Kembali, Mamak dan Keponakan di Saok Laweh Disikat Satreskrim Polres Solok 

    SOLOK -    Dua warga Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, disikat Satreskrim Polres Solok, atas  dugaan tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah jenis Bio Solar, Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

    Kedua terduga pelaku, laki-laki yang memiliki hubungan keluarga (Mamak/Paman dan Keponakan), berinisial CS (50 tahun) Sopir, dan NTY (22 tahun) Belum Bekerja, warga Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kabupaten  Solok, berhasil diamankan dalam patroli rutin yang dilaksanakan Kanit 3 Satreskrim Polres Solok IPDA Habib Fuad AlHafsi, S.Trk, beserta anggota, di  bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim IPTU Heddy Permana.P, S.Tr.K.

    Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Solok Heddy Permana.P, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan minyak bersubsidi di Nagari Saok Laweh, Satreskrim Polres Solok menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

    Awalnya sekira pukul 22.00 WIB, kata Kasat, tim melakukan patroli dan penyelidikan di SPBU Pandan, Kota Solok.

    "Saat itu anggota melihat 1 (satu) unit mobil Merk Toyota DYNA RINO warna Merah bernomor Polisi BA 9946 HE, yang telah empat kali bolak-balik melansir minyak ysng dibawa ke salah satu warung di Saok Laweh milik tersangka CS, dan yang membawa inisial NTY. Jemudiam tim perugas menggerebek dan mengamankan kedua tersangka, " ungkap Kasatreskrim IPTU Heddy.

    Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak kurang lebih setengah ton, dengan rincian 14 (empat belas) derigen ukuran 35 liter berisikan bahan bakar minyak  bersubsidi pemerintah (Bio Solar). Selain itu sebagai barang bukti juga diamankan kendaraan yang digunakan terduga pelaku untuk melansir minyak beserta kunci kontak, dan 8 (delapan) buah derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liert dalam keadaan kosong, serta1 (satu) buah slang warna putih kuning dengan panjang ± 2 (dua) meter.

    Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan meminjam barcode kepada rekan-rekannya untuk melansir nrmbawa mobil yang telah dimodifikasi tangkinya, sehingga bisa memuat BBM lebih banyak. Kepada kasat duka pelaku mengaku telah melakukan usaha ilegalnya itu selama lebih kurang satu bulan.

    "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Migas terkait niaganya, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, " terang Kasatreskrim Polres Solok IPTU Heddy Permana.P.  (Amel)

    polres solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Payung Sekaki Laksanakan Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Bupati Solok...

    Berita terkait